Pencarian

 

Data Pengunjung

Hari ini:10
Total:106,401
IP Anda:34.239.173.144
Unknown browser  

Agenda

Maret 2023
MiSnSeRbKmJmSb
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 

Hak dan Kewajiban

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak Pemohon Informasi

Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di TNI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI

Kewajiban Pemohon Informasi

1. Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik TNI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI.

2. Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik.

3. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

 

Hak dan Kewajiban TNI

Hak TNI

1. TNI berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI.

2. TNI berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI.

 

Kewajiban TNI

1. TNI wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI.

2. TNI wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.

3. TNI wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana.

4. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik.