- BERANDA
- NORMA
- PRASAJA
- IDENTITAS
- PENGADUAN MASYARAKAT
- PPID
- WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)
- MEDIA SOSIAL
- ZONA INTEGRITAS
- LAPORAN BERITA
Hari ini | : | 10 |
Total | : | 106,401 |
IP Anda | : | 34.239.173.144 |
Unknown browser ![]() |
|
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
KOREM 041/GAMAS TA. 2022
BAB I
1. Pengertian.
a. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik;
b. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik;
c. Informasi publik bidang TNI yang selanjutnya disebut informasi TNI adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh TNI yang berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang tugasnya;
d. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi;
e. PPID Kepala adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang dijabat oleh Kapuspen/Kadispen dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan
f. PPID Pelaksana adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan informasi TNI yang dijabat oleh Kasatker/ Wakasatker di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
2. Dasar.
a. Undang-Undang RI Nomor 34Tahun 2004 tentang TNI;
b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
d. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia;
e. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; dan
f. Peraturan Panglima TNI Nomor 24 Tahun 2012 tentang Standar Layanan Informasi Publik TNI di Lingkungan TNI.
BAB II
AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI
3. Umum. Korem 041/Gamas sebagai badan publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang tugasnya. Informasi di lingkungan Korem 041/Gamas bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi yang dikecualikan. Informasi di lingkungan Korem 041/Gamas dapat diperoleh Pemohon Informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dapat diakses dengan mudah. Informasi yang dikecualikan di lingkungan Korem 041/Gamas bersifat sangat rahasia dan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan kepentingan umum. informasi dan dokumentasi di lingkungan Korem 041/Gamas yang berkualifikasi sangat rahasia dan rahasia merupakan informasi dikecualikan.
4. Hak dan Kewajiban Korem 041/Gamas dalam Pelayanan Informasi.
a. Hak. Korem 041/Gamas berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan.
1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a) Informasi yang dapat membahayakan negara;
b) Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
c) Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
d) Informasi yang berkaitan dengan spesifikasi teknis Alutsista, keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana pertahanan negara;
e) Informasi yang berkaitan dengan data dan/atau dokumen rahasia negara;
f) Informasi yang berkaitan dengan strategi, doktrin, operasi, taktik, teknik, rencana dan strategi pertahanan serta data terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian sebagai rahasia atau sangat rahasia;
g) Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan di lingkungan TNI; dan
h) Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
b. Kewajiban.
1) Korem 041/Gamas:
a) Menyediakan dan memberikan informasi Korem 041/Gamas sebagaimana diatur dalam Keputusan Panglima TNI ini;
b) Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi Korem 041/Gamas secara baik dan efisien;
c) Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Korem 041/Gamas;
d) Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab berdasarkan wewenangnya;
e) Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik;
f) Menyediakan pengumuman dan meja informasi di kantor PPID Korem 041/Gamas;
g) Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi Korem 041/Gamas;
h) Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik dengan peraturan perundang undangan;
i) Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan;
j) Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi Korem 041/Gamas sesuai dengan Keputusan Panglima TNI serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;
k) Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi Korem 041/Gamas pada instansinya; dan
l) Meningkatkan peran dan kualitas pengawasan internal untuk mewujudkan tertib administrasi dan akuntanbilitas informasi Korem 041/Gamas.
2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 4, Korem 041/Gamas menetapkan PPID Kepala dan PPID Pelaksana serta Petugas Informasi sebagai petugas yang bertanggung jawab dalam pelayanan informasi dilingkungan Korem 041/Gamas.
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Korem 041/Gamas.
a. PPID di lingkungan Korem 041/Gamas terdiri dari PPID Pelaksana.
b. PPID Pelaksana dijabat oleh Kapenrem 041/Gamas
6. Tugas dan Tanggungjawab PPID Pelaksana.
a. Tugas.
1) PPID Pelaksana bertugas dalam proses penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan Informasi Publik di Unit/Satuan Kerja di lingkungan Korem 041/Gamas.
2) Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Korem 041/Gamas, PPID Pelaksana bertugas untuk mengoordinasikan :
a) Pengumuman informasi Korem 041/Gamas melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan
b) Penyampaian informasi Korem 041/Gamas dalam bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.
3) Dalam hal adanya permohonan Informasi Korem 041/Gamas, PPID Pelaksana bertugas dalam:
a) Mengoordinasikan pemberian Informasi Korem 041/Gamas yang dapat diakses oleh publik untuk memenuhi permohonan informasi Korem 041/Gamas;
b) Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Korem 041/Gamas secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Korem 041/Gamas ditolak; dan
c) Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Korem 041/Gamas.
4) Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Korem 041/Gamas, PPID Pelaksana bertugas dalam mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Korem 041/Gamas.
b. Tanggung jawab.
1) PPID Pelaksana bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi Korem 041/Gamas yang berada di Satuan Kerja.
2) Dalam rangka tanggung jawab PPID Pelaksana bertugas mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi Korem 041/Gamas secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
a) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b) Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
c) Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Korem 041/Gamas.
3) Dalam rangka tanggung jawab PPID Pelaksana bertugas dalam mengoordinasikan pendataan informasi Korem 041/Gamas yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di lingkungan Korem 041/Gamas dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Korem 041/Gamas setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja paling sedikit satu kali dalam sebulan.
4) Penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Korem 041/Gamas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
5) PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penyediaan seluruh informasi Korem 041/Gamas di satker masing masing untuk dapat diakses oleh publik.
c. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya PPID Pelaksana berwenang:
1) Mengoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkungannya dalam melaksanakan penyediaan informasi Korem 041/Gamas,dan
2) Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi Korem 041/Gamas secara berkala paling sedikit satu kali dalam sebulan.