Pencarian

 

Data Pengunjung

Hari ini:10
Total:106,401
IP Anda:34.239.173.144
Unknown browser  

Agenda

Maret 2023
MiSnSeRbKmJmSb
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 

SOP Pelayanan

STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK 

KOREM 041/GAMAS  TA. 2022

 BAB I

 

1.    Pengertian. 

 

a.      Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda  yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta maupun  penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca, disajikan dalam  berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi  informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik; 

b.      Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola,  dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan  penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan  Badan Publik lainnya serta informasi lainnya yang berkaitan dengan  kepentingan publik; 

c.     Informasi publik bidang TNI yang selanjutnya disebut informasi TNI  adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima  oleh TNI yang berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian urusan  pemerintahan di bidang tugasnya;  

d.      Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya  disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang  penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi;  

e.     PPID Kepala adalah pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di  tingkat Markas Besar Tentara Nasional Indonesia yang dijabat oleh  Kapuspen/Kadispen dan bertanggung jawab di bidang penyimpanan,  pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan  Tentara Nasional Indonesia; dan  

f.   PPID Pelaksana adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang  penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan informasi TNI yang dijabat oleh Kasatker/ Wakasatker di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional  Indonesia.

 

2.    Dasar. 

 

a.    Undang-Undang RI Nomor 34Tahun 2004 tentang TNI;  

b.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi  Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);  

c.   Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 

d.  Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan  Organisasi Tentara Nasional Indonesia;  

e.   Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar  Layanan Informasi Publik; dan  

f.     Peraturan Panglima TNI Nomor 24 Tahun 2012 tentang Standar  Layanan Informasi Publik TNI di Lingkungan TNI. 

 

BAB II

AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 

3.   Umum. Korem 041/Gamas sebagai badan publik melaksanakan pengelolaan  pelayanan informasi dan dokumentasi di bidang tugasnya. Informasi di lingkungan Korem 041/Gamas bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi,  kecuali informasi yang dikecualikan. Informasi di lingkungan Korem 041/Gamas dapat  diperoleh Pemohon Informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dapat diakses dengan mudah. Informasi yang dikecualikan di lingkungan Korem 041/Gamas bersifat sangat rahasia dan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan,  kepatutan dan kepentingan umum. informasi dan dokumentasi di lingkungan Korem 041/Gamas yang berkualifikasi sangat rahasia dan rahasia merupakan informasi  dikecualikan.

 

4.    Hak dan Kewajiban Korem 041/Gamas dalam Pelayanan Informasi.  

 

a.    Hak. Korem 041/Gamas berhak menolak memberikan informasi yang  dikecualikan.  

1)   Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik.  

2)    Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

a)         Informasi yang dapat membahayakan negara; 

b)         Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; 

c)         Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; 

d)         Informasi yang berkaitan dengan spesifikasi teknis Alutsista, keamanan peralatan, sarana dan/atau prasarana pertahanan  negara;

e)         Informasi yang berkaitan dengan data dan/atau dokumen  rahasia negara; 

f)         Informasi yang berkaitan dengan strategi, doktrin,  operasi, taktik, teknik, rencana dan strategi pertahanan serta  data terkait kerja  sama militer dengan negara lain yang  disepakati dalam perjanjian sebagai rahasia atau sangat  rahasia; 

g)         Informasi yang berkaitan dengan kepentingan  perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat dalam  pengadaan di lingkungan TNI; dan 

h)         Informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan. 

 

b.    Kewajiban.  

1)    Korem 041/Gamas:  

a)       Menyediakan dan memberikan informasi Korem 041/Gamas sebagaimana diatur dalam Keputusan Panglima TNI ini;  

b)      Membangun dan mengembangkan sistem informasi  dan dokumentasi untuk mengelola informasi Korem 041/Gamas secara baik dan efisien;  

c)     Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar  Informasi Korem 041/Gamas;  

d)        Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan  tugas dan tanggungjawab berdasarkan wewenangnya;  

e)         Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi  publik;   

f)         Menyediakan pengumuman dan meja informasi di  kantor PPID Korem 041/Gamas;  

g)         Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi Korem 041/Gamas; 

h)         Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik dengan peraturan perundang undangan;  

i)         Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan  oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan; 

j)         Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan  informasi Korem 041/Gamas sesuai dengan Keputusan Panglima TNI serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi;  

k)       Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap  pelaksanaan layanan informasi Korem 041/Gamas pada  instansinya; dan  

l)         Meningkatkan peran dan kualitas pengawasan internal  untuk mewujudkan tertib administrasi dan akuntanbilitas  informasi Korem 041/Gamas.  

2)    Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 6 angka 4, Korem    041/Gamas menetapkan PPID Kepala dan PPID  Pelaksana serta Petugas Informasi sebagai petugas yang bertanggung  jawab dalam pelayanan informasi dilingkungan Korem 041/Gamas.  

 

5.    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Korem 041/Gamas.  

a.     PPID di lingkungan Korem 041/Gamas terdiri dari PPID Pelaksana. 

b.     PPID Pelaksana dijabat oleh Kapenrem 041/Gamas

 

6.    Tugas dan Tanggungjawab PPID Pelaksana. 

 

a.    Tugas.  

1)    PPID Pelaksana bertugas dalam proses penyimpanan,  pendokumentasian dan penyediaan Informasi Publik di Unit/Satuan  Kerja di lingkungan Korem 041/Gamas. 

2)    Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Korem 041/Gamas,  PPID Pelaksana bertugas untuk mengoordinasikan :  

a)        Pengumuman informasi Korem 041/Gamas melalui media  yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku  kepentingan; dan  

b)        Penyampaian informasi Korem 041/Gamas dalam bahasa  Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta  mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai  oleh penduduk setempat. 

 

3)   Dalam hal adanya permohonan Informasi Korem 041/Gamas, PPID  Pelaksana bertugas dalam:  

a)       Mengoordinasikan pemberian Informasi Korem 041/Gamas yang dapat diakses oleh publik untuk memenuhi permohonan  informasi Korem 041/Gamas;  

b)        Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi  Korem 041/Gamas secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan  Informasi Korem 041/Gamas ditolak; dan  

c)       Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau  petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan  Informasi Korem 041/Gamas.

 

4)   Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan  Informasi Korem 041/Gamas, PPID Pelaksana bertugas dalam  mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan  diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila  permohonan Informasi Korem 041/Gamas. 

 

b.    Tanggung jawab.

1)   PPID Pelaksana bertanggung jawab mengoordinasikan  penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi Korem 041/Gamas yang berada di Satuan Kerja.  

2)   Dalam rangka tanggung jawab PPID Pelaksana bertugas  mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi Korem 041/Gamas secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:  

a)         Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara  berkala;  

b)         Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan  

c)         Informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon  Informasi Korem 041/Gamas.  

3)  Dalam rangka tanggung jawab PPID Pelaksana bertugas dalam  mengoordinasikan pendataan informasi Korem 041/Gamas yang dikuasai  oleh setiap unit/satuan kerja di lingkungan Korem 041/Gamas dalam  rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Korem 041/Gamas setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja  paling sedikit satu kali dalam sebulan.  

4)  Penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Korem 041/Gamas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang  kearsipan.  

5)   PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam mengoordinasikan  penyediaan seluruh informasi Korem 041/Gamas di satker masing masing  untuk dapat diakses oleh publik. 

 

c.    Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya PPID Pelaksana  berwenang: 

1)  Mengoordinasikan setiap unit/satuan kerja di lingkungannya  dalam melaksanakan penyediaan informasi Korem 041/Gamas,dan 

2)    Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di  bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara  dan/atau memutakhirkan daftar informasi Korem 041/Gamas secara berkala  paling sedikit satu kali dalam sebulan.